Presiden Jokowi 3 Periode?
Berita Terkini - Akhir - akhir ini sedang berkembang isu perpanjangan masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode, isu ini sudah bergulir dari bulan - bulan sebelumnya dan bahkan jejak digital dari beberapa media mainstream pun bisa dilihat, sekretaris negara Pramono Anung pun sudah membantah bahwa Presiden Jokowi sama sekali tidak memikirkan tentang perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi 3 periode.
Begitu pun dengan Moeldoko yang menyampaikan bahwa Istana tidak pernah memberikan wacana untuk memperpanjang masa jabatan Presiden menjadi 3 Periode. Isu yang seakan - akan membuat seorang Jokowi berkeinginan untuk menjadi Presiden lebih lama lagi. Periode jabatan Presiden sudah diatur dalam UUD 1945, sehingga jika ingin memperpanjang masa jabatan seorang Presiden maka Dewan Majelis Permusyawaratan Rakyat harus mengamandemen Pasal 7 UUD 1945 yang berisi "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".
Presiden terpilih saat ini pun (Jokowi) tidak menginginkan masa jabatan sebagai Presiden diperpanjang, sehingga Jokowi sendiri memberikan pernyataan yang sangat jelas bahwa perpanjangan masa jabatan Presiden ini seperti memiliki motif tersendiri untuk menampar dan menjerumuskan Jokowi sebagai Presiden terpilih.
Isu perpanjangan masa jabatan Presiden ini menjadi barometer bahwa masih ada beberapa komponen bangsa yang mencoba bermain api dengan memajukan kepentingan golongan, UUD 1945 pasal 7 saat ini merupakan produk amandemen undang - undang yang pertama, sehingga bisa dikatakan bahwa pasal 7 UUD 1945 merupakan hasil produk Reformasi.
Sebelum masa reformasi kita semua merasakan bahwa masa jabatan Presiden tidak dibatasi bahkan berkuasa selama 32 tahun sehingga banyak menimbulkan pertentangan, bahkan terjadi kerusuhan yang menjadi catatan hitam sejarah negeri ini.
Banyak analisa yang berkembang perihal isu perpanjangan periode jabatan Presiden, bahkan sampai menimbulkan analisa - analisa miring yang mencoba mendeskritkan pemerintahan, bukan hanya akar rumput yang tergoda dengan isu ini, banyak elit pun yang menjadikan isu ini sebagai kendaraan berpolitiknya, biar bagaimanapun isu - isu yang menyangkut dengan Jokowi merupakan barang laris untuk dikemas dan dijual.
Jokowi sendiri meminta kepada masyarakat dan elit untuk tidak melebar dari garis besar haluan negara, sehingga wacana untuk mengamandemen masa jabatan Presiden tidak dilakukan, Presiden Jokowi sendiri lebih memilih untuk berkonsentrasi menekan permasalahan eksternal negara.
Masih banyak permasalahan negara yang perlu diperhatikan oleh lembaga - lembaga tinggi negara sehingga isu - isu yang dapat menggoyahkan arah pembangunan dapat lebih di minimalisir, agar target kerja pemerintahan dapat tercapai.
Kita semua bisa melihat gejala - gejala yang timbul saat Presiden Jokowi melontarkan perkataan yang menusuk beberapa partai dan petinggi partai, bahkan ada yang baper tingkat dewa sambil menuduh Presiden Jokowi baperan. Partai yang merasa kena semprot berkilah jika mendapatkan gagasan atas dasar aspirasi masyarakat, menurut hemat penulis, gagasan apapun yang muncul dari tingkat bawah perlu dikaji dan dianalisa lebih mendalam, terlebih lagi mesti dikaji efek - efek yang timbul jika aspirasi itu di kedepankan.
Partai yang mencoba memajukan masa jabatan Presiden perlu diacungi jempol juga jika memang benar membawa aspirasi masyarakat dan bukan sekedar mau cari muka, akan tetapi tingkat prosentase penolakan aspirasi tersebut juga wajib dikedepankan agar tidak menimbulkan benturan di tengah masyarakat, terlebih lagi dengan kondisi masyarakat saat ini yang hampir terpecah belah di masa pemilihan Presiden.
Jika ada partai yang mencoba menyerap aspirasi rakyat maka pergunakanlah metode - metode yang bisa dipertanggungjawabkan perihal aspirasi tersebut, seperti halnya jika partai melakukan survei atau polling tingkat nasional, beserta bukti - bukti hasil surveinya ke dewan MPR, sehingga bisa dibahas dalam tingkat lembaga tinggi negara.
Negara Indonesia sudah memiliki Undang - Undang Dasar 1945 dan Pancasila, selain dua hal itu negara ini pun membebaskan rakyatnya untuk menggunakan aturan - aturan dalam agama atau pun adat istiadat selama aturan - aturan itu tidak bertentangan dengan aturan yang sudah disepakati sebagai landasan negara.
Salam Persatuan.
Sumber : https://seword.com/politik/presiden-jokowi-3-periode-GKkwHMRASv
Post a Comment