Pakar: Napi Koruptor Tidak Dibebaskan karena Ada di Sel Elite
Berita Terkini - Pakar Komunikasi Effendi Gazali menyindir narapidana koruptor yang batal dibebaskan karena sudah melakukan Physical Distancing atau #JagaJarak di dalam sel elite.
Meski tidak menyebut secara langsung siapa saja yang tinggal di dalam sel elite, berdasarkan data yang diterima oleh Effendi Gazali, ada 387 napi koruptor yang tinggal sendiri di dalam satu sel.
"Kembali ke soal teman-teman narapidana koruptor, saya tertariknya ketika ada data bahwa perhatian kita selama ini lebih kepada 387 [napi] itu ya yang menempati selnya sendiri-sendiri," kata Effendi ketika diundang dalam acara Indonesia Lawyers Club di TV One, Selasa (7/4/2020).
Ia kemudian membandingkan keistimewaan ini dengan kondisi napi lain di daerah yang terpaksa tinggal berdesak-desakan dalam satu sel.
"Padahal, katanya tidak sedikit di daerah yang menempati sel yang juga bertumpuk-tumpuk," lanjutnya.
Ia pun menyindir jika nanti para napi koruptor dikembalikan ke rumah, mereka justru merugi karena harus berbagi ruangan dengan anggota keluarga lainnya.
Sementara, jika tetap berada dalam sel, mereka bisa hidup sendirian dan menerapkan anjuran jaga jarak.
"Kalau untuk teman-teman kita yang sel sendiri-sendiri ini, sebetulnya mereka justru lebih rugi karena kalau dari konteks physical distancing jadi enggak memenuhi syarat dong," katanya sambil tersenyum.
Effendi pun menilai khusus untuk napi koruptor yang tinggal di dalam sel elite, kondisinya tidak perlu dikhawatirkan.
Mereka sudah aman, tidak akan menulari atau tertular virus karena sudah tinggal sendiri dalam satu sel.
"Justru ini yang 387, oh 367 yang relatif selnya lebih elite ini enggak memenuhi syarat dalam konteks darurat kesehatan karena dia tidak dikhawatirkan dari konteks physical distancing," katanya.
Sementara itu, terkait pembebasan napi untuk mencegah corona, Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa yang akan dikeluarkan dari penjara hanya napi pidana umum. Napi koruptor akan tetap ditahan.
"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa untuk napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi dalam PP 99 tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," kata Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Senin (6/4/2020).
Post a Comment