FPI Dibubarkan Pemerintah, Gubernur Ridwan Kamil: Indonesia Butuh Kedamaian

Berita Terkini - Pemerintah sudah menetapkan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang diumumkan pada 30 Desember 2020. Merespons hal tersebut Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyatakan sudah menyosialisasikan pelarangan organisasi besutan Rizieq Shihab tersebut di wilayahnya.

Menurutnya, saat ini Indonesia butuh kedamaian dan ketaatan. Lantaran itu, orang nomor satu Jabar ini minta agar semua pihak menjunjung tinggi hukum yang berlaku dan bersama fokus dalam menyelesaikan pandemi Covid-19.

"Indonesia butuh kedamaian, butuh ketaatan. Mari kita fokus pada penyelesaian pandemi Covid-19. Kita kurangi hal-hal yang mengganggu konsentrasi kita karena hukum adalah panglima tertinggi dalam kehidupan berbangsa bernegara," kata Emil, sapaan Ridwan Kamil di sela pemantauan pengamanan malam tahun baru di Taman Cikapayang, Jalan Ir H Juanda Kota Bandung seperti dilansir Ayobandung.com-jaringan Suara.com pada Kamis (31/12/2020).

Dia mengemukakan, pembubaran dan pelarangan aktivitas FPI sudah viral dan sebagau warga negara sudah saatnya wajib mengikuti tata aturan hukum.

"Saya kira sudah viral diberitakan ada pelarangan terkait kegiatan dan hal yang berhubungan dengan FPI. Hidup ini di Indonesia harus mengikuti tata aturan hukum. Kalau hukum sudah menyatakan ini melanggar, tentu ada sanksi. Sanksinya kan macam-macam," .

Dia mengatakan, pihaknya telah meminta ke-27 kota/kabupaten di Jabar untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang pelarangan FPI.

Bahkan, dia menginstruksikan agar seluruh daerah mentaati arahan pemerintah pusat.

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah mensosialisasikan keputusan SKB ini kepada seluruh 27 daerah untuk menindaklanjuti dengan protap yang sama sesuai arahan pemerintah pusat," ungkapnya.

Oleh karenanya, dia mengimbau agar seluruh warga baik yang terafiliasi dengan FPI maupun tidak untuk mentaati SKB tersebut. Penanganan Covid-19, dia mengatakan, adalah hal utama yang saat ini harus menjadi fokus bersama.

"Jadi kami imbau warga negara baik yang terafiliasi dengan FPI atau tidak untuk taati surat SKB yang dikeluarkan pemerintah pusat," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan tujuh keputusan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

SKB tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar pada 30 Desember 2020. Keputusan tersebut menyatakan FPI sebagai organisasi yang tidak diakui hukum.

No comments

Powered by Blogger.
------------------------------