Dikenal Dekat Tito Karnavian dan Idham Aziz, Ternyata Ini Sosok Berpengaruh yang Mengangkat Eks Pati Ferdy Sambo
Berita Online - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dipecat tidak dengan hormat atau PTDP.
Sebelum pemecatan secara tidak hormat melalui sidang etik, Ferdy Sambo telah menggegerkan NKRI lantaran diduga menjadi dalang pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir J.
Ferdy Sambo memimpin tiga anak buah yang dua di antaranya dari unsur Polri, dan satu lainnya sipil, mengeksekusi langsung Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Tak hanya di situ, atas perintah Ferdy Sambo, nyaris 100 anggota Polri terkena dampak dalam pembunuhan Brigadir J.
Atas pengaruhnya yang begitu besar, Ferdy Sambo yang dikenal dekat dengan dua Kapolri sebelumnya, Jenderal Purnawirawan Tito Karnavian dan Jenderal Purnawirawan Idhan Aziz, nyaris lolos dari jerat hukum lantaran skenario baku tembak dan pelecehan seksual di Duren Tiga hampir diyakini sebagai kebenaran.
Namun, sebelum Ferdy Sambo mendapat kedudukan penting sebagai Kadiv Propam dengan dua bintang, disebut-sebut sebagai satu di antara anggota Polri yang memiliki karier meroket.
Sebagai pejabat tinggi (Pati) di Polri, rupanya Ferdy Sambo diangkat oleh sosok paling berpengaruh di NKRI ini.
Sosok tersebut terungkap saat rencana pencopotan bintang dua Ferdy Sambo yang saat ini masih melekat di pundaknya.
Orang berpengaruh tersebut adalah Presiden Joko Widodo alias Jokowi, adalah yang mengangkat langsung Ferdy Sambo.
Sebagaimana informasi yang dikutip dari Suara.com, Ferdy Sambo sudah diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH dari institusi Polri usai.
Pemecatan menjadi vonis setelah Ferdy Sambo menjalani sidang komisi etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dan orang berpengaruh yang mengangkat Ferdy Sambo, nantinya akan memberhentikan atau mencopot tanda jenderal bintang dua.
Pemecatan Ferdy Sambo ini bakal dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pejabat tinggi (Pati)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Dedi mengatakan, Presiden Jokowi yang memberhentikan Ferdy Sambo sesuai atau tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian.
Dalam Pasal 29 Ayat 1 yakni pengangkatan dan pemberhentian Pati bintang dua ke atas ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan presiden.
"Bagi Pati yang di-PTDH sesuai Keppres," terang Dedi.
Ferdy Sambo dipecat tak hormat
Tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Artinya, Ferdy Sambo resmi dipecat dari kepolisian.
Sanksi itu diputuskan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada persidangan yang digelar pada Kamis (25/8/2022).
"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Post a Comment